Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan.

Tags: Beranda Profil
Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
1 hari yang lalu
Share:

1. Tugas Pokok

Menurut Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2021 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan Konkuren bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui Sekretaris Daerah

 

2. Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud diatas, Disdamkar dan Penyelamatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran meliputi pencegahan, pemadaman dan penyelamatan, sarana dan prasarana;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran meliputi : pencegahan, pemadaman dan penyelamatan, sarana dan prasarana;
  4. Pengawasan dan pengendalian di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
  5. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  7. Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.