Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan

Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan.

Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  4. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  5. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang - bidang pada Dinas;
  6. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
  7. mengoordinir pengumpulan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Badan;
  8. menyusun laporan tahunan Badan;
  9. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  11. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  12. mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas;
  13. meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
  14. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
  15. menyiapkan Surat Perintah Membayar;
  16. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian atas penerimaan retribusi;
  17. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  18. menyusun neraca Dinas;
  19. mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan Dinas;
  20. menyusun laporan keuangan Dinas
  21. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  22. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.