Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan
Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan.
Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas:
- mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang - bidang pada Dinas;
- mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
- mengoordinir pengumpulan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Badan;
- menyusun laporan tahunan Badan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas;
- meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
- melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
- menyiapkan Surat Perintah Membayar;
- melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian atas penerimaan retribusi;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- menyusun neraca Dinas;
- mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan Dinas;
- menyusun laporan keuangan Dinas
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.